“PPK- BLUD merupakan solusi untuk peningkatan kinerja layanan kesehatan terhadap tuntutan masyarakat.”
Demikian
disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan,
Edy Karim, dalam sambutannya pada saat menghadiri Penyerahan Dokumen
Persyaratan Administratif BLUD RSUD Datu Sanggul Rantau Kab. Tapin
Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin, 5 November 2012 dimana dari
Pihak RSUD Datu Sanggul diwakili oleh Direktur RSUD Datu Sanggul Rantau
kepada Sekda Kab. Tapin selaku Ketua Tim Penilai Dokumen Persyaratan
Administratif BLUD yang disertai dengan penandatanganan Berita Acara
Serah Terima Dokumen Persyaratan Administratif BLUD. Edy Karim
mengatakan tujuan dibentuknya RSUD Datu Sanggul Rantau dengan status
BLUD untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten
Tapin. Hal ini perlu kita pahami bersama apabila tujuan ini belum
terwujud maka jajaran RSUD Datu Sanggul Rantau perlu mengevaluasi
kondisi dimaksud dan melakukan perbaikan sepanjang dalam tanggung jawab
RSUD. Selain itu. Kepala Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Selatan juga
berpesan kepada RSUD Datu Sanggul Rantau jika nantinya telah ditetapkan
sebagai PPK-BLUD RSUD, pihak RSUD Datu Sanggul Rantau harus tetap
mendukung Pemerintah Daerah Kab. Tapin dalam mewujudkan targetnya untuk
meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas hasil pemeriksaan BPK
terutama dalam hal pengelolaan aset.
Pada acara yang bertempat di Aula Kabinet I tersebut dihadiri pula oleh
Bupati dan Sekretaris Daerah Kab. Tapin beserta seluruh jajaran Kepala
SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Tapin.
Dalam sambutannya, Bupati Kab. Tapin menyampaikan terima kasih
sebesar-besarnya kepada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan atas
pendampingan yang diberikan kepada Tim Pokja Penyusunan Dokumen
Persyaratan Dokumen Administratif BLUD RSUD Datu Sanggul Rantau selama
ini. Bupati menyadari bahwa tanpa peran BPKP dokumen persyaratan
administratif BLUD tersebut tidak akan tersusun dengan baik, selain itu
Bupati juga mengharapkan agar kerja sama yang sudah terjalin selama ini
antara Pemerintah Daerah Kab. Tapin lebih ditingkatkan lagi. Sebelum
mengakhiri sambutannya, Bupati berpesan kepada Tim Penilai Dokumen
Persyaratan Administratif BLUD agar segera bekerja melaksanakan
penilaian terhadap dokumen persyaratan administratif BLUD RSUD Datu
Sanggul tersebut.
Pada sesi terakhir dalam acara tersebut, dilakukan pembekalan kepada
Tim Penilai Dokumen Persyaratan Administratif BLUD RSUD Datu Sanggul
Rantau oleh Adiyanto, Kepala Bidang Akuntan Negara Perwakilan BPKP
Provinsi Kalimantan Selatan. Tim Penilai tersebut terdiri dari Sekda
Kab. Tatpin selaku Ketua dengan anggota yang terdiri atas Kepala
Inspektorat, Kepala Dinas PPKAD, Kepala Bappeda, dan Kepala Bagian Hukum
Pemerintah Daerah Kab. Tapin. [Humas BPKP KalSel/Arsa, GGH, MS]