Sabtu, 17 Agustus 2013

BLUD


“PPK- BLUD merupakan solusi untuk peningkatan kinerja layanan kesehatan terhadap tuntutan masyarakat.”
Demikian disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Edy Karim, dalam sambutannya pada saat menghadiri Penyerahan Dokumen Persyaratan Administratif BLUD RSUD Datu Sanggul Rantau Kab. Tapin Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin, 5 November 2012 dimana dari Pihak RSUD Datu Sanggul diwakili oleh Direktur RSUD Datu Sanggul Rantau kepada Sekda Kab. Tapin selaku Ketua Tim Penilai Dokumen Persyaratan Administratif BLUD yang disertai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Dokumen Persyaratan Administratif BLUD. Edy Karim mengatakan tujuan dibentuknya RSUD Datu Sanggul Rantau dengan status BLUD untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Tapin. Hal ini perlu kita pahami bersama apabila tujuan ini belum terwujud maka jajaran RSUD Datu Sanggul Rantau perlu mengevaluasi kondisi dimaksud dan melakukan perbaikan sepanjang dalam tanggung jawab RSUD. Selain itu. Kepala Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Selatan juga berpesan kepada RSUD Datu Sanggul Rantau jika nantinya telah ditetapkan sebagai PPK-BLUD RSUD, pihak RSUD Datu Sanggul Rantau harus tetap mendukung Pemerintah Daerah Kab. Tapin dalam mewujudkan targetnya untuk meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas hasil pemeriksaan BPK terutama dalam hal pengelolaan aset.
Pada acara yang bertempat di Aula Kabinet I tersebut dihadiri pula oleh Bupati dan Sekretaris Daerah Kab. Tapin beserta seluruh jajaran Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Tapin.
Dalam sambutannya, Bupati Kab. Tapin menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan atas pendampingan yang diberikan kepada Tim Pokja Penyusunan Dokumen Persyaratan Dokumen Administratif BLUD RSUD Datu Sanggul Rantau selama ini. Bupati menyadari bahwa tanpa peran BPKP dokumen persyaratan administratif BLUD tersebut tidak akan tersusun dengan baik, selain itu Bupati juga mengharapkan agar kerja sama yang sudah terjalin selama ini antara Pemerintah Daerah Kab. Tapin lebih ditingkatkan lagi. Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati berpesan kepada Tim Penilai Dokumen Persyaratan Administratif BLUD agar segera bekerja melaksanakan penilaian terhadap dokumen persyaratan administratif BLUD RSUD Datu Sanggul tersebut.
Pada sesi terakhir dalam acara tersebut, dilakukan pembekalan kepada Tim Penilai Dokumen Persyaratan Administratif BLUD RSUD Datu Sanggul Rantau oleh Adiyanto, Kepala Bidang Akuntan Negara Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan. Tim Penilai tersebut terdiri dari Sekda Kab. Tatpin selaku Ketua dengan anggota yang terdiri atas Kepala Inspektorat, Kepala Dinas PPKAD, Kepala Bappeda, dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kab. Tapin. [Humas BPKP KalSel/Arsa, GGH, MS]
Free Backlinks