Rabu, 13 November 2013

KEPUTUSAN MUNAS VI ARSADA

  • KeputusanNo. 001/Munas VI ARSADA/2013Pengesahan Tata Tertib dan Jadwal Acara Munas VI ARSADA 2013
  • KeputusanNo. 002/Munas VI ARSADA/2013Penetapan Pimpinan Munas VI ARSADA 2013
    Ketua : dr. Sasongko, M.Kes
    Wakil Ketua : dr. Nonot Mulyono, M.Kes
    Sekretaris : DR. dr. Tubagus Abeng, MMR
  • KeputusanNo. 003/Munas VI ARSADA/2013Menerima Pertanggungjawaban Pengurus Pusat ARSADA 2010 - 2013
  • KeputusanNo. 004/Munas VI ARSADA/2013Pengubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ARSADA
  • KeputusanNo. 005/Munas VI ARSADA/2013Penetapan Pokok-Pokok Program Kerja Pengurus Pusat ARSADA 2013 - 2016
  • KeputusanNo. 006/Munas VI ARSADA/2013Penetapan Rekomendasi Munas VI ARSADA 2013
  • KeputusanNo. 007/Munas VI ARSADA/2013Penetapan Ketua Umum PP ARSADA 2013-2016 Dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes.
  • KeputusanNo. 008/Munas VI ARSADA/2013 Ratifikasi Nota Kesepakatan Organisasi-Organisasi Perumahsakitan Indonesia

 REKOMENDASI MUNAS VI ARSADA
Meminta kepada Pemerintah untuk :
  1. Segera menyelesaian regulasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang akan  diberlakukan 1 Januari 2014.
  2. Segera mensosialisasi regulasi pelaksanaan JKN yang telah tersusun kepada masyarakat, pemerintah daerah, rumah sakit daerah, fasilitas kesehatan lain dan organisasi profesi, serta pihak-pihak yang terkait.
  3. Apabila Pemerintah tidak dapat menyelesaikan regulasi seperti tersebut dalam point 1 dan 2 di atas dalam waktu 2 bulan sebelum 1 Januari 2014, maka  disarankan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan waktu dimulainya pelaksanaan BPJS.
  4. Memperjelas pembagian peran antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten Kota, Asosiasi Perumah Sakitan, Organisasi Profesi dalam pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan rujukan, terkait dengan:      a.   Regulasi
         b.   Pembiayaan
         c.   Mutu Layanan (Akreditasi)
         d.   Referal Health  System
  5. Membuat pengaturan tentang distribusi – frekwensi jumlah RS dan tenaga medis di masing masing daerah tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten Kota.
  6. Membentuk Komite Nasional Jaminan Kesehatan Nasional yang bertugas mengawasi pelaksanaan JKN.
 Dr-Kuntjoro-ketua-umum-arsada-pusat-terpilih-bersama-jusuf-kallaDr. Kuntjoro, ketua umum arsada pusat terpilih bersama Jusuf Kalla, mantan wapres RI  Dr-kuntjoro-memberikan-piagam-penghargaanDr kuntjoro memberikan piagam penghargaan sebagai pembicara pada acara penutupan munas arsada di jakarta, 6 september 2013

 Ketua-umum-arsada-pusat-terpilih-dr.-KuntjoroKetua umum arsada pusat terpilih, dr. Kuntjoro memberikan sertifikat pada pengurus forum pejabat keuangan blud yang baru dibentuk  Ketua-umum-arsada-pusat-terpilih-mengucapkan-terima-kasih-pada-dr.SasongkoKetua umum arsada pusat terpilih mengucapkan terima kasih pada dr. Sasongko selaku pemimpin sidang organisasi

sumber: ARSADA
Free Backlinks