Minggu, 03 November 2013

Merujuk Pasien Bukan Kelemahan

Oleh : dr H Wahyu W Bachtiar SpB
Dokter di Banjarbaru
Dalam dunia kedokteran, istilah “merujuk” merupakan upaya mengirim pasien untuk dilakukan pengobatan ke tempat dengan fasilitas, prasarana dan sarana yang lebih baik daripada tempat asal.
Dalam mengobati pasien, setiap dokter pasti memiliki keterbatasan, itu bisa disebabkan karena peralatan, bahan-bahan ataupun sumber daya yang terlibat dalam proses pengobatan itu tidak memadai, sehingga pasien perlu dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi.
Sekarang setiap dokter juga mengenal istilah kompetensi, kurang lebih berarti daftar tindakan atau penyakit-penyakit apa yang yang bisa ditangani dokter berdasarkan tingkat pendidikan yang sudah ditempuhnya. Misalnya dokter umum hanya boleh mengerjakan penyakit penyakit yang sifatnya umum dan tidak boleh melakukan operasi mayor/besar. Jadi kalau menemui kasus penyakit yang memang bukan kompetensinya dokter boleh merujuk pasien itu ke fasilitas yang ada dokter yang bisa mengerjakan kasus tersebut.
Sikap mau merujuk pasien ini, sebenarnya cermin dari kehati-hatian dan kerendahan hati dokter demi keselamatan pasien, istilah yang populer sekarang adalah patient safety goal, tujuannya adalah keselamatan pasien.
Di kota kota besar dan dunia ada istilah JCI (joint commision international) for safety patient  suatu komisi international perduli keselamatan pasien.  Setiap rumah sakit besar berlomba-lomba mendapatkan sertifikat JCI, agar memenuhi standar internasional dalam keselamatan pasien. Dan dalam proses selanjutnya bisa mencantumkan rumah sakit berkelas internasional.
Dalam hal pelayanan kesehatan, keselamatan pasien adalah di atas segala-segalanya. Harus difahami semua pihak di luar kalangan medis yang terlibat dalam operasional rumah sakit.  Jadi pelayanan yang diberikan seyogyanya yang terbaik.
Pertimbangan ini sepenuhnya ditangan tenaga medis yang profesional sesuai bidang dan kompetensi dokter dan dokter spesialis yang bekerja di rumah sakit tersebut. Sangat beresiko kalau pertimbangan pemilihan obat obatan, bahan habis pakai dan peralatan berdasarkan harga dan kebijakan di luar pertimbangan kedokteran. Jadi prinsip kalau ada yang murah kenapa harus beli yang mahal tidak berlaku dalam dunia kedokteran.
Misalnya pemilihan antibiotik bagi pasien, harus berdasarkan pertimbangan bukti epidemiologis, pertimbangan klinis, pola kuman, dan kompetensi klinik dokter yang merawat. Bukan atas perintah atau keinginan pemerintah kabupaten apalagi keinginan direktur rumah sakit.
Karena kalau hal ini terjadi, objektivitas para dokter terhadap diagnosis dan terapi pasien menjadi berkurang, lebih bahaya lagi kalau pertimbangan obat yang berikan adalah hanya berdasarkan ketersediaan obat di rumah sakit saja, bukan berdasarkan pilihan obat yang “terbaik” bagi pasien.
Kalau ini terjadi masa tinggal pasien di RS bisa menjadi panjang karena pasiennya tidak sembuh sembuh, atau indikator laboratoriumnya tidak membaik sebagai prasyarat pasien untuk pulang dari rumah sakit, bisa juga terjadi luka operasi yang tidak sembuh-sembuh.
Dan satu satunya pihak yang mengerti dan kompeten dalam menilai kondisi pasien ini adalah dokter atau dokter spesialis yang merawat pasien, bukan pihak lain. Sesama dokter spesialis pun tidak bisa saling menilai, atau menyalahkan. Dokter spesialis anak, tidak bisa menyalahkan atau menilai keputusan klinis yang diambil oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan, demikian juga sebaliknya.
Demikian juga keputusan merujuk ataupun tidak merujuk mutlak di tangan dokter dan dokter spesialis yang merawat, bukan atas saran direktur atau pemerintah kabupaten. Bayangkan misalnya seorang kepala pemerintah daerah ikut campur dengan meminta dokter dokter di kabupatennya tidak merujuk pasien ke tempat fasilitas lain karena “merasa” fasilitas di kab masih mampu. Tentunya hal ini melampaui kewenangan klinis yang diemban dokter.
Kadang-kadang terkesan konyol dan lucu kalau ada direktur rumah sakit atau pemerintah kabupaten yang terang-terangan melarang merujuk pasien. Sebagai ilustrasi kasus, ada pasien kecelakaan lalu lintas jauh dari Banjarmasin,  pasien mengalami benturan di kepala, dan dicurigai mengalami epidural hematom, pasien tidak sadar. Dalam situasi ini tidak ada yang bisa dilakukan untuk menolong pasien  selain segera melobangi kepala pasien untuk mengeluarkan hematom atau darah yang menekan otak.
Masalahnya apakah rumah sakit itu memiliki set untuk craniotomi? (peralatan operasi pelubang tengkorak kepala), kalaupun peralatan tersedia, apakah dokter bedahnya berani melakukan tindakan tanpa pemeriksaan penunjang ct scan (computerized tomography scanning) kepala yang adanya hanya di RS Besar di Banjarmasin?. Kalaupun dokter bedahnya berani melakukan tindakan “heroik” dengan melakukan sehingga pasiennya menjadi sadar, apakah rumah sakit kabupaten itu memiliki ruang rawat yang baik untuk seperti ICU atau ruang perawatan intensif yang memadai.
Karena tidak jarang dokter bedah bisa operasi, tetapi perawatan pascaoperasinya tidak memadai, hasil operasi tetap tidak memuaskan, pasien tetap tidak tertolong, walaupun selamat dan hidup saat keluar dari kamar operasi, tetapi meninggal beberapa hari kemudian karena perawatan  pasca operasi yang tidak adekuat.
Dalam kondisi tersebut maka sebaiknya sejak awal pasien tersebut dirujuk ke RS yang fasilitasnya memadai. Dalam situasi tersebut hanya dokter satu satunya yang mengerti kondisi pasien. Bukan siapapun.
Jadi jangan pernah melarang para dokter untuk merujuk pasiennya, tetapi berikan imbauan bagi para dokter untuk mengerjakan kewenangan klinisnya dengan standar tinggi dengan menempatkan pertimbangan keselamatan pasien sebagai pertimbangan tertinggi.
Jangan pernah memberikan penilaian klinis sepihak, mengenai tindakan yang sudah dilakukan oleh para dokter karena kita mungkin sama sekali tidak berkompeten (tidak cukup ilmu) untuk mengomentari, menyalahkan, membenarkan tindakan seorang dokter. Yang berhak adalah kolegium (perkumpulan dokter spesialis) itu sendiri.
Jangan bermain-main dengan keselamatan pasien, berikan obat yang terbaik yang bisa diberikan kepada pasien, jangan hanya mengandalkan obat generik, terkadang obat generik tidak cukup untuk mengobati pasien dengan banyak komplikasi.
Pemerintah berkewajiban memberikan sarana dan obat-obatan yang terbaik kepada masyarakatnya kalaupun ada perbedaan harga antara obat yang baik dan obat yang biasa, adalah kewajiban pemerintah untuk menyukupi, bagaimanapun caranya, atau melakukan pendekatan dengan asuransi yang biasa mengcover pembiayaan bagi masyarakat, untuk menyediakan obat yang baik.
Tidak hanya pasrah dengan keadaan, dan memaksa para dokter untuk memberikan pengobatan “seadanya” saja. Dan membatasi batasi para dokter untuk melakukan keputusan klinis yang sudah menjadi kewenangan klinis para dokter. (*)

sumber: http://banjarmasin.tribunnews.com/2013/10/31/merujuk-pasien-bukan-kelemahan
Free Backlinks